Seperti judul nya BLOKIR kendaraan... ga tau ni apa ini berlaku sama dengan mobil, karena aq blokir itu MOTOR.... aq mulai cerita nya ya.....
tahun ini aq memiliki motor KREDIT yang harus di bayar pajak nya, berhubung aq masih memiliki urusan dengan motor lama yang hilang tahun lalu jadinya aq mau ngk mw mengurus BLOKIR PAJAK PROGRESIF motor lama. Baiklah apa saja syarat untuk BLOKIR PAJAK kendaraan dan apa saja yang musti dilakukan untuk memenuhi syarat tersebut berikut ulasanya..
Kita harus memiliki surat dan kelengkapan motor yg akan di blokir... Bangun pagi soalnya banyak yg harus di urus.....
1. SIAPKAN STNK motor yang akan di BLOKIR........ FOTO COPY ya 1 lembar
2. SIAPKAN KTP ELECTRIK (E-KTP)........... FOTO COPY ya 1 lembar
siapkan 2 hal ini soalnya akan mempermudah nantinya
3. SIAPKAN DIRI yang rapi setidaknya udh wangi dan mandi ke KANTOR POLISI........ minta surat kehilangan baik itu BPKB/ KENDARAANYA (klo motor/ mobil nya hilang) klo ngk mah bisa lanjut nanti no. selanjutnya.
Oh ya... untuk BPKB wajib di fotocopy klo ada ya
4. Agar mempermudah urusan di KANTOR POLISI minta sekalian SURAT PEMBLOKIRAN dari POLREST terdekat,biasanya kita akan di minta sukarela untuk surat yang kita minta aq saat itu memberikan total 20k
5. OKEY bagi yang tidak perlu kekantor polisi urus surat kehilangan bisa langsung menuju SAMSAT PUSAT di DAERAH RAYON tinggal kalian.... kebetulan aq tinggal di CIGADUNG (bandung) menginduk ke Timur letaknya seberang Carefour Soetta.....
6. Sekarang di SAMSAT.... banyak loket loket untuk pembayaran, kita ke bagian TUPOLRI udh gtu pasti di kash tau syarat untuk pemblokiran..... setelah di berikan kepada petugas yang berwenang kita tinggal menunggu di panggil, berapa lama 30 menit nunggunya...
adakah dipungut BIAYA? tidak it's FREE yups
7. berapa lama menunggu dan semua proses ini berlangsung sampai setengah hari....
aq start dari rumah itu jam 8.00 pg ternyata POLREST baru buka jam 10.00 karena belum tau jadi harus bolak balik selesai jam 14.00.....
aq rangkum ya:
1. LAPORAN POLISI
2. SURAT PEMBLOKIRAN dari polres setempat
3. SURAT KEHILANGAN dari polisi
4. FOTO COPY STNK
5. FOTO COPY KTP
aq di beri saran oleh petugas SAMSAT klo kita wajib memiliki salinan dari dokumen yg penting untuk diurus2 nantinya..... agar mempermudah diri sendiri.
semoga ini bisa bermanfaat buat semuanya memperpanjang PAJAK tahunan STNK kendaraaan bermotor.........